WH Banda Aceh Bicara Soal Penegakan Syariat, Netizen Singgung Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag

Molornya pengesahan APBA, 900 personel polisi syariah dipecat
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atau Polisi Syariah. (Antarafoto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah menyebutkan pihaknya tetap melakukan inovasi untuk mewujudkan penegakan syariat islam di Banda Aceh dengan cara humanis dan persuasif.

Selain melakukan advokasi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan Syariat Islam di tempat-tempat yang diduga rawan pelanggaran.

“Kami terus melakukan advokasi dan pengawasan Syariat Islam dengan menggunakan pola pendekatan persuasif, humanis dan berwibawa,”

“Penegakan Syariat Islam harus humanis dan berwibawa seperti motto dalam penegakan Syariat Islam,” kata Ardiansyah seperti dilansir laman aceh.tribunnews.com, Senin (10/1).

Pernyataan itu juga sudah beredar di sejumlah media sosial. Dikutip dari komentar netizen, banyak warganet yang mempertanyakan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang sudah dibebaskan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Kemenag gimana kasusnya,” tulis akun @babang***

“Kasus Kemenag kiban, ka leupi?,” kata netizen lainnya dengan akun @bayoe***

“Kenapa pejabat kantor agama di Banda Aceh yang diduga mesum dengan karyawan tidak diusut?,” ujar akun @Fah*****

Seperti diketahui, Satpol PP dan  Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH.

Alasan Satpol PP dan WH Banda Aceh menghentikan penyidikan kasus itu karena alat bukti yang kurang. Sehingga TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh dibebaskan.

“Sudah dihentikan karena alat bukti kurang. Kalau memang bukti nggak bisa dipenuhi otomatis berkasnya tidak P21,” kata Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan saat jumpa pers di kantor setempat, Kamis (4/11).

Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata, Banda Aceh menggerebek salah satu rumah kost di wilayah itu pada Bulan Juni lalu. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, lantas Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan. 

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. 

Hanya saja, diperjalanan kuasa hukum TJ meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap TJ. Dengan alasan TJ jadi tulang punggung keluarga.

Berkas kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Setelah 14 hari, penyidik Satpol PP tidak kunjung melengkapi berkas tersebut karena alasan keterangan saksi-saksi tidak kuat.

“Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi, dengan petunjuk itu jika waktu 14 hari tidak bisa kami penuhi otomatis berkasnya tidak P21,” kata Zakwan.

Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan bahwa oknum Pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga itu sudah memenuhi unsur dijerat dengan Qanun Jinayat, yaitu telah melakukan ikhtilat dengan hukuman cambuk.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat, tapi dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan,” kata Heru yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (30/6).

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Kasie Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Marzuki yang menyebutkan, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.

Related posts