Tiga Penambang Ilegal dan Alat Berat di Nagan Raya Ditangkap

Tiga Penambang Ilegal dan Alat Berat di Nagan Raya Ditangkap. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Nagan Raya menangkap tiga penambang emas ilegal beserta barang bukti berupa satu unit alat berat, di Gampong Kila. Kecamatan Seunagan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, penangkapan 3 pelaku tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Penangkapan yang dilakukan, kata dia, karena pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap Polres Nagan Raya antara lain, AN (54), MA (21) dan ALB (46). “Saat ini ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut, telah diamankan di Polres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Machfud, Jumat (14/1).

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 4 KUHP.

Related posts