Lima Penyelundup 343 Kilo Sabu di Bireuen Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis lima terdakwa penyelundup 343 kilogram Sabu dengan hukuman mati. Vonis itu diberikan setelah upaya banding yang mereka ajukan kandas.

Kelima terdakwa hukuman mati masing-masing berinisial F, M, MA, AS dan ES. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Zulkifli dalam sidang dalam agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, Selasa (18/1).

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021 lalu.

Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,  Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding tersebut justru memperkuat tuntutan JPU pada saat sidang tuntutan pada November lalu.

Namun, satu terdakwa yang berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sementara terdakwa lainnya yang berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan banding, Kajari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Related posts