Polri Ungkap Banyak Napi Jadi Pelaku Penipuan Daring dari Balik Lapas

Penjara, ilustrasi. (net)


Jakarta (KANALACEH.COM) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan banyak kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan setidaknya ada 10 kasus penipuan daring melalui media sosial yang diungkap Bareskrim dalam empat tahun terakhir.

“Rekan-rekan artinya yang kami sampaikan ini, banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus yang lain. Yang mana pelaku atau tersangkanya adalah merupakan warga binaan yang saat ini berada, sedang menjalani hukuman,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/1).

Ia menuturkan dalam perkara ini para tersangka dapat leluasa menggunakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya di dalam penjara untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.

Dari 10 kasus tersebut, terdapat modus operandi berbeda-beda yang digunakan para tersangka selama ini. Meskipun demikian, kata dia, keseluruhannya berkaitan dengan penipuan, pemerasan, hingga pengancaman.

Misalnya, salah satu kasus yang dilakukan oleh narapidana Lapas Kelas II Pamekasan berinisial TR yang diduga memeras korban anak di bawah umur melalui konten asusila atau bernuansa pornografi.

Modusnya, ia mengajak anak di bawah umur untuk melakukan video call yang ternyata dibarengi dengan konten pornografi selama proses tersebut. Korban pun kemudian diperas untuk memberikan sejumlah uang agar video tersebut tak disebarkan.

“Korban merasa takut, malu. Maka korban-korbannya itu mentransfer sejumlah uang,” tambah dia.

Kemudian, kasus lain juga terungkap dilakukan oleh narapidana berinisial DS yang mendekam di Lapas Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Ia mengelola akun seolah-olah milik perempuan cantik untuk memikat perhatian laki-laki di media sosial.

Nantinya, modus serupa dilakukan dalam kasus ini dimana korban diajak untuk melakukan video call hingga akhirnya berujung pada pemerasan.

Selain dua lapas tersebut, polisi juga mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan narapidana Lapas IIA Bulak Kapal Bekasi, Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Siborong-borong, Lapas Sibolga, dan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

“TKP-nya lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. Ini dilaporkan ada 12 laporan polisi dengan tersangka yang sama. Kasusnya juga sama, hampir sama adalah kasus yang terkait dengan UU ITE,” ujar Ramadhan.

Polisi, kata Ramadhan, telah berkoordinasi di setiap wilayah dengan Lapas ataupun perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait dengan kasus-kasus penggunaan alat elektronik yang diungkap.

“Agar masyarakat tahu bahwa kejahatan tindak pidana siber banyak dilakukan oleh warga binaan,” tambahnya. [CNN]

Related posts