Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Aneuk Laot Sabang

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Taman Wisata Aneuk Laot Sabang. (dok. RRI)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 385 juta.

Kedua tersangka berinisial FA yang merupakan ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) dan IS anggota TPK. Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dan 1 ahli.

Kemudian menyita beberapa dokumen. Dari rangkaian pemeriksaan di depatkan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersebut jadi tersangka.

“Akhirnya berkesimpulan telah di dapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka, yaitu FA (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan / TPK) dan I S (Anggota TPK),” kata Choirun, Rabu (26/1).

Diketahui bahwa pembangunan taman wisata dan edukasi tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember 2020, namun hingga sekarang tidak selesai dikerjakan atau diserah terimakan kepada pihak Gampong Aneuk Laot. Bahkan saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak terurus hingga sekarang. Sementara dana telah 100 persen dicairkan.

Untuk sementara ini, Tim Jaksa Penyidik sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari pihak Auditor Inspektorat Kota Sabang.

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memeriksa para tersangka yang dikenakan Pasal 2 , atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman Pidana penjara maksimal selama 20 Tahun Penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Related posts