Kajari Abdya Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sepucuk Senjata Api

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum (Inkrah) periode Agustus 2021 hingga Januari 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya satu pucuk senjata api beserta pelurunya, sabu-sabu, ganja, Handphone, parang gembok dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nila Wati, Selasa (8/2) mengatakan, bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 91,03 gram, dan sabu 1,5 kilogram.

“Tujuan kita memusnahkan barang bukti ini, untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti, atau kita menghindari untuk berkembang kepada yang lain,” jelasnya.

Menurut Nilawati, barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak terlalu banyak seperti yang kedapatan di daerah lain, yang bisa mencapai berton-ton.

“Walaupun tidak banyak, ini memang merupakan tugas kami selaku jaksa eksekutor. Walaupun sedikit wajib kita memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah baik dalam kecil maupun non partai besar,”.

Related posts