Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terdakwa kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 bernama Arief Oktaviandi divonis 2 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri Banda Aceh.
Sidang putusan itu dibacakan oleh Hasanuddin sebagai hakim ketua, Safri dan Tuty Anggrainy sebagai Hakim anggota.
“Menyatakan terdakwa Arief Oktaviandi Suhestra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut majelis hakim seperti dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2).
Selain Arief, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya bernama Faisal yang mengedit surat PCR milik Arief dari positif ke negatif. Faisal juga divonis dua tahun penjara. Namun, Faisal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Alasan terdakwa Arief memalsukan surat PCR tersebut karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.
Sehingga Arief menemui Faisal yang bekerja di tempat Photo Copy untuk merubah hasil di surat yang dikeluarkan Balitbangkes Aceh dari positif ke negatif.
Hakim juga menyita barang bukti satu lembar surat dari Dinas Kesehatan UPTD Balitbangkes Aceh Nomor: 445.5/0976/VII/2021 yang telah dipalsukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR bernama Arief Oktaviandi (26), saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta.
“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Direskrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7).