1.301 Kendaraan Dinas di 4 Kecamatan di Lhokseumawe Menunggak Pajak

Ilustrasi mobil dinas. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan sebanyak 1.301 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat di Kota Lhokseumawe menunggak pajak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BKPA Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir mengatakan, seribuan unit kendaraan plat merah menunggak pajak tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe.

“Dari total kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut yakni 1.114 unit roda dua dan 187 unit roda empat. Semuanya tersebar di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe,” kata Chaidir seperti dilansir laman Antara, Senin (14/2).

Terkait masih banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak, kata Chaidir, pihaknya akan mendatangi kantor-kantor pemerintahan yang memiliki kendaraan dinas tersebut. 

Menurut Chaidir, sistem jemput bola penunggak pajak tersebut sejalan dengan program UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe sudah meluncurkan yakni Samsat Jemput Pajak Online atau Jempol.

“Kami terus sosialisasikan program Samsat Jempol. Kami juga mengimbau pemilik kendaraan bermotor, baik masyarakat maupun instansi pemerintah segera membayar pajak,” kata Chaidir.

Chaidir mengatakan pihaknya akan menghadirkan Samsat Jempol di 126 lokasi yaitu di 29 satuan kerja perangkat daerah atau dinas, lima universitas, empat kecamatan, 68 desa dan, 20 sekolah menengah atas sederajat dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe. 

“Tujuan menghadirkan Samsat Jempol tersebut sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Chaidir menyebutkan.

Chaidir mengatakan dengan program tersebut masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi ke Kantor Samsat, tetapi mendatangi titik Samsat jempol di 126 titik tersebut.

“Cukup dengan melengkapi KTP, STNK, dan notice pajak asli, proses layanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilayani di lokasi kunjungan Samsat Jempol,” kata Chaidir.

Selain itu, kata Chaidir, pihaknya juga sedang gencar menyosialisasikan program relaksasi penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Maret 2022. 

“Hingga 4 Februari, pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe mencapai 3.006 unit,” kata Chaidir. (ant)

Related posts