Lima Penyelundup 200 Kilo Narkoba di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Lima Penyelundup 200 Kilo Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut lima terdakwa penyelundup narkoba sebanyak 200 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Kamis (17/2).

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati ialah berinisial BA, TAR, RUS, AID dan ED.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa berupa pidana mati,” kata JPU dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kasie Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi.

Kemudian barang bukti berupa narkotika jenis sabu, Hp disita lalu dimusnahkan, sementara kapal boat yang digunakan oleh terdakwa dalam penyelundupan tersebut turut disita.

Related posts