Penerima Beasiswa yang Tak Sah Sudah Kembalikan Kerugian Negara Rp 582 Juta ke Polda Aceh

Posko pengembalian dana beasiswa di Polda Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 11 orang mahasiswa kembali mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat.

Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada, Senin (21/2) , dengan total pengembalian Rp42,5 juta. Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa (22/2) , dengan total pengembalian Rp93 juta.

Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582 juta.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus.

Kemudian, terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, ia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Related posts