MPU Aceh Tak Akan Berlakukan SE Menag Soal Aturan Pengeras Suara

Plt Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan tidak akan memberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan pengeras suara di masjid di Aceh.

Menurutnya selama ini tidak ada warga Aceh yang memprotes berlebihan soal pengeras suara di masjid saat azan. Bahkan menurutnya jika SE itu diberlakukan di Aceh, tentu akan mendapat protes dari masyarakat.

“Tidak perlu (aturan pengeras suara). Hal seperti itu tidak perlulah kita atur sedemikian rupa, kearifan lokal daerah kan berbeda-beda,” kata Faisal Ali kepada wartawan, Jumat (25/2).

Menurutnya aturan pengeras suara itu lebih baiknya diserahkan sepenuhnya ke masyarakat dan pengurus masjid. Sebab, mereka yang mengerti bagaimana kondisi sosial dan lingkungan masyarakatnya.

“Cukup dengan kearifan lokal kita saja. Makanya kembalikan saja ke masyarakat dan pengurus masjid. Kembali ke daerah masing-masing,” ucapnya.

Selain itu ia juga meminta Menag Yaqut dalam mengambil kebijakan tidak menggeneralisir semua daerah, namun harus mempertimbangkan kearifan lokal daerah itu sendiri.

Sebelumnya Kementerian Agama mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Related posts