Polemik Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

(Foto: dok Bandara SIM)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah resmi memberikan lampu hijau mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 setelah dua tahun sebelumnya mudik dilarang lantaran kondisi Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, pemerintah tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat sebelum bisa bepergian mudik Lebaran. Salah satu syaratnya yakni mewajibkan para pemudik sudah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19 dan booster.

Bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Prasyarat tersebut kemudian mulai memunculkan polemik dan protes di masyarakat, lantaran pemerintah telah menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara sejak 8 Maret lalu.

Sebagian publik kemudian membandingkan syarat mudik lebaran tersebut dengan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Mereka memprotes syarat mudik yang mensyaratkan booster, sementara aturan itu tak berlaku saat MotoGP.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kemudian menjelaskan, mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan. Sementara gelaran Moto GP masih dibatasi kapasitas penonton.

Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 18-20 Maret lalu. Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.

“Kita lihat kalau mudik dan ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan,” kata Nadia baru-baru ini.

“Dan ini adalah karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya,” imbuhnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kemudian mengklaim salah satu tujuan pemerintah memberlakukan vaksin virus corona booster sebagai syarat mudik bertujuan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pemberian vaksin booster juga mampu memberikan proteksi tambahan bagi warga yang berniat pulang kampung guna menemui orang tua yang merupakan kelompok rentan terhadap penularan Covid-19.

“Pemerintah memberikan perhatian yang sama untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster di berbagai daerah agar kegiatan mobilitas masyarakat antar daerah termasuk mudik dapat aman Covid-19,” kata Wiku.

Wiku kemudian menjelaskan, pemerintah selalu menghitung sejumlah risiko yang akan terjadi terhadap penularan Covid-19 di Indonesia. Ia kemudian mencontohkan, perhelatan acara resmi internasional seperti G20 ternyata mampu membuat capaian vaksinasi booster di Pulau Dewata itu meningkat sebesar 26 persen dalam kurun waktu tiga pekan.

Pun hal serupa menurutnya juga terjadi pada gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022. Pada gelaran itu, pemerintah mampu menaikkan capaian booster di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 5 persen. Selain itu, ia mengklaim NTB mampu mempertahankan status PPKM level 1 hingga saat ini. [CNN]

Related posts