Terciduk Mesum di Kost, Pasangan Sejoli ini Dicambuk di Banda Aceh

Terciduk Mesum di Kost, Pasangan Sejoli ini di Cambuk di Banda Aceh. (dok. Dani Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu pasangan muda-mudi yang digerebek Polisi Syariat di rumah kost-an di kawasan Merduati, Banda Aceh dicambuk di Taman Sari, Rabu (30/3).

Pasangan tersebut berinisial YF dan pasangannya FL. Keduanya dicambuk masing-masing 22 kali di depan umum. Pantauan dilokasi, algojo sempat menghentikan cambuk terhadap YF.

Sebab, YF merasa kesakitan dan mengangkat tangan. Lalu petugas medis memeriksa kondisi YF, hasilnya algojo tetap melanjutkan prosesi hukuman cambuk terhadap YF karena tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan akibat rotan yang mendarat di punggung belakang YF.

Diketahui pasangan itu digerebek Polisi Syariat pada Sabtu, 15 Februari 2022 lalu. Penangkapan itu bermula saat FL membawa YF masuk ke dalam kamar kost miliknya. Sementara warga yang sudah mengetahui gerak-gerik keduanya, langsung melaporkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Saat digerebek petugas, FL dan YF mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan. Lantas keduanya dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk diproses hukum.

Kepala Bidang Penegekan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Syarif menyebutkan, keduanya terbukti melanggar syariat islam, sehingga konsekuensinya mereka dihukum cambuk.

“Keduanya terbukti melanggar syariat, mereka digerebek oleh petugas kita saat di dalam kamar kost,” kata Syarif.

Pihaknya akan tetap meningkatkan patroli dengan cara melakukan razia ke tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat islam jelang ramadan tahun ini.

“Kita tetap tingkatkan patroli khususnya dilokasi yang berpotensi melanggar syariat islam,” ujarnya.

Related posts