Boneng Ditangkap Polisi di Banda Aceh Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan anak di bawha umur. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial BAK alias Boneng (51) warga Banda Aceh akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap Polisi di sekitar pantai Ulee Lheue, Rabu (30/3) sore.

Kejadian yang memilukan itu terjadi pada bulan Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh yang menimpa korban yang berusia 10 tahun warga Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha,  mengatakan pelaku BAK alias Boneng mencabuli korban dibawah ancaman sebilah pisau.

“Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, ianya juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya, bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali dilokasi berbeda,” kata Kompol Ryan.

Pasca kejadian tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Kasus itu berawal saat korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba – tiba plaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue.  Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts