Pedagang Takjil yang Buka Siang Hari di Aceh Timur Diamankan

Ilustrasi, Pedagang Takjil di Peunayoung. (ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur mendapati pedagang takjil yang sedang berjualan di siang hari di bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah, padahal tindakan tersebut dilarang keras.

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Amran mengatakan, beberapa pedagang takjil yang kedapatan  sedang menjual makanan siap saji kepada pelanggannya tersebut berada  di lingkungan Kota Idi, Peureulak dan Simpang Ulim, Aceh Timur.

“Begitu kedapatan kita melakukan pembinaan berupa teguran dan arahan agar menghentikan menjual makanan tersebut dan menunggu sampai pukul 15.00 WIB,” kata Amran seperti dilansir laman Antara, Kamis (7/4).

Dia juga mengaku, seluruh pedagang makanan siap saji juga mendapat peringatan keras dari petugas WH dan menandatangani surat pernyataan.

Begitu juga dengan beberapa pedagang takjil juga dinasehati dan ingati agar tidak menjual jenis takjil sebelum pukul 15.00 WIB.

“Jika kedepan pedagang ini masih beraksi siang hari selama ramadhan, maka kita akan berikan sanksi sesuai ketentuan, karena Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan imbauan khusus pedagang makanan siap saji dilarang berjualan sebelum pukul 15.00 wib selama ramadhan,” kata Amran.

Related posts