Ridwan Kamil Dorong Aceh Kelola PI 10 Persen Migas

Ilustrasi blok migas. (netralnews.com)

(KANALACEH.COM) – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendorong percepatan realisasi penerima dan pengelolaan hal participating intersest (PI) 10 persen di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Percepatan diperlukan agar hasil dari PI 10 persen bisa dirasakan warga Aceh.

Kabupaten Aceh Utara sendiri termasuk ke dalam wilayah kerja B. Adapun Ridwan Kamil selaku Ketua ADPMET mendorong agar realisasi PI tersebut bisa segera terealisasi. Hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI serta untuk pembangunan daerah.

Koordinator BUMD Migas APDMET Begin Troys mengungkapkan sejauh ini proses pengalihan PI 10 persen blok B belum terealisasi. Pihaknya turut mengadvokasi agar realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut segera tercapai.

“Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh,” ujar Begin Troy yang juga Dirut PT Migas Hulu Jabar (MUJ) seperti dilansir laman Detikcom, Jumat (8/4).

MUJ sendiri merupakan pionir dalam pengelolaan PI khususnya di wilayah kerja Offshore North West Java sejak 2019. Hal ini juga sebagaimana implementasi dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2016.

Sementara itu, PT Pase Energi Migas (PEM) selaku anak perusahaan dari PT Pema menjadi perusahaan yang diberi mandat Gubernur Aceh untuk mengelola dan menerima PI 10 persen wilayah kerja blok B. PT PEM lantas mendelegasikan anak perusahaannya PT Pase Energi NSB selaku pengelola PI 10 persen.

Dirut PT PEM Azman Hasballah menuturkan PEM maupun anak perusahaannya sudah melakukan upaya percepatan PI 10 persen tersebut melalui tiga kali proses uji tuntas dan akses data kepada kontraktor kerja sama. Namun hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.

Azman berharap pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10 persen WK B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.

“Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data,” kata Azman.

Related posts