PSDKP Lampulo Kembali Tangkap 5 Kapal yang Menggunakan Trawl

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo, kembali menangkap dua kapal trawl 5 GT di Padang dan 3 Kapal Trawl 30 GT di Perairan Sibolga yang melakukan illegal fishing, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 Samudera Hindia yang melanggar UU perikanan.

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan Pangkalan PSDKP Lampulo dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon menyampaikan bahwa dua kapal di perairan territorial perairan Sumatera Barat ditangkap oleh Kapal Pengawas Kakap sedangkan tiga kapal ikan lainnya ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 12.

“Penangkapan ini menegaskan bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia, dan juga menjadi focus utama PSDKP dalam melaksanakan tugas memberantas pelaku illegal fishing yang merusak sumber daya perikanan,” pungkas Akhmadon.

Saat ini, kata dia kapal yang diperikasa oleh KP kakap tersebut kapalnya kembali ke pelabuhan asal sedangkan alat tangkap trawl diamankan di kantor Satwas SDKP Padang Pangkalan PSDKP Lampulo, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan kapal yang diperiksa oleh KP HIU 12 akan di ad hoc ke Satwas SDKP Padang Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum lebih lanjut.

Akhmadon juga menyatakan bahwa dalam proses pengawalan pada posisi 01°33.184 N – 098°27.070 E, KP.HIU 12 didekati oleh speed boat berwarna putih dengan menggunakan mesin tempel 3 buah dengan kode lambung 767 mencoba menghentikan proses pengawalan kapal KII yang diamankan oleh KP.HIU 12.

Hal itu guna menghindari terjadi insiden laka Laut dalam proses pengawalan, maka KP.HIU 12 bermanuver untuk mengusir Speed boat tersebut.

Sehingga speed boat tersebut menjauh dari proses pengawalan KP.HIU 12, Terdengar dari himbauan Speed boat tersebut bahwa mereka berasal dari HNSI sibolga, dan mencoba untuk mengintervensi proses Penangkapan dan Pengawalan Yang di lakukan oleh KP.HIU 12.

Akhmadon menyampaikan bahwa dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Selama periode 2021-2022 ada 46 alat tangkap trawl yang telah diserahkan oleh nelayan kepada pengawas perikanan lingkup Pangkalan PSDKP Lampulo.

Alat tangkap tersebut memang masih cukup banyak ditemukan di WPPNRI 571 Selat Malaka dan 572 Samudera Hindia. Untuk tahun 2022 bertambah menjadi 25 unit alat tangkap yang diserahkan secara sukarela.

Ke depan pihannya fokus menertipkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku Destructive Fishing di WPPNRI 571 dan 572 karena sudah sangat meresahkan nelayan kecil.

Related posts