Polisi Sita Setengah Ton Ganja Jaringan Sumatera, Usut Ladang di Aceh

Polisi temukan 6 hektar ladang ganja di Aceh Utara
Polisi memusnahkan ganja yang ditemukan di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (2/5). (Ist)

(KANALACEH.COM) – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja jaringan Aceh, Medan, Jakarta dan menyita sebanyak 471,6 kilogram (kg) ganja dari dua lokasi berbeda.

Kasus ini pengembangan dari kasus narkoba di wilayah Jakarta pada bulan Maret lalu. Dalam pengembangan, diperoleh informasi bahwa para tersangka memiliki jaringan dengan kelompok di Medan.

“Penyidik langsung pendalaman dan investigasi dari investigasi tim berangkat ke Medan selidiki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4).

Polisi lantas menangkap tiga tersangka pada 5 April di daerah Medan Denai, Kota Medan Sumatera Utara, yakni PP, CA, dan HB. Di lokasi ini, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 369 kg.

Lalu, pada 10 April kembali ditangkap lima orang tersangka, yakni AC, IP, A, AB, dan RR. Polisi juga menyita narkoba jenis ganja seberat 102,6 kg di lokasi ini.

“Modus operandi mereka jual ganja dalam jumlah besar lewat alat komunikasi dan kalau sepakat deal paket ganja akan diberikan di suatu lokasi,” ujar Zulpan.

Dalam kesempatan sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menembak salah satu tersangka PP karena berupaya melawan petugas.

Tersangka PP, kata Mukti, merupakan salah satu target operasi yang diincar oleh kepolisian. Dalam jaringan ini, PP berperan sebagai pemimpin dalam kelompok tersebut.

“Satu orang inisial PP melawan petugas, sehingga dilumpuhkan ditembak di kaki dan diberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan pihaknya juga tengah mendalami keberadaan ladang ganja yang menjadi sumber ratusan kilogram tumbuhan tersebut di Aceh

“Kita dalami lagi asal ladang karena di Acehnya nanti kita masih dalami lagi, tapi TO utama (inisial) PP sudah dapat, nanti cari lagi ke atas,” ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. [CNN]

Related posts