Banyak Angkutan Umum di Aceh Belum Perpanjang Izin Trayek dan Buku Uji Kir Kadaluwarsa

Banyak Angkutan Umum di Aceh Belum Perpanjang Izin Trayek dan Buku Uji Kir Kadaluwarsa. (Dok. Dishub Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemeriksaan keselamatan (rampcheck) kendaraan angkutan umum yang melayani perjalanan mudik lebaran terus digalakkan oleh Dinas Perhubungan Aceh.

Di samping melakukan pemeriksaan di Banda Aceh yang menjadi titik utama operasional angkutan, Dishub Aceh juga menyasar pemeriksaan pada sejumlah titik jalur mudik yang dilalui. Salah satunya, seperti yang dilaksanakan pada Terminal Tipe B Calang, Minggu (24/4).

Koordinator Terminal Tipe B Calang, Teuku Safril menyebutkan, rampcheck kendaraan pada terminal ini difokuskan untuk menjaring kendaraan-kendaraan yang lolos pemeriksaan di pos-pos lainnya.

“Jadi kalau kendaraan yang sudah di-rampcheck dan lulus pemeriksaan, ada stikernya. Tidak kita stop,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Dishub Aceh, Senin (25/4).

Pada kegiatan malam ini, ungkap Safril, pihaknya berhasil menjaring 76 kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan mayoritas angkutan belum memperpanjang izin trayek dan buku uji kir kendaraan telah kedaluwarsa.

Ia berharap pihak angkutan maupun sopir benar-benar memperhatikan kewajiban mereka dalam melayani perjalanan masyarakat, meskipun terkait hal-hal yang bersifat administratif.

Pemeriksaan di terminal ini sudah dimulai sejak 22 April lalu dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait, seperti personil Ditlantas Polda Aceh dan Dishub Kabupaten Aceh Jaya.

“Kalau malam ini hanya dilakukan oleh petugas Terminal Tipe B Calang saja,” sebut Safril. (dishubaceh)

Related posts