Delapan Sindikat Pencuri Ternak Ditangkap Sat Res Abdya

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap sindikat pencurian hewan ternak yang beraksi di kawasan Abdya hingga sejumlah kabupaten lainnya seperti Aceh Selatan, Nagan Raya hingga Aceh Barat.

Kapores Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana Senin (25/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap sindikat pencuri ternak sebanyak  delapan orang.

Aksi sindikat pencuri ternak ini telah lama meresahkan masyarakat Abdya pada khususnya, sehingga pihaknya terus mengejar para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.

Delapan pelaku pencurian tersebut berasal dari beberapa kabupaten diantaranya, HJ (50) alamat Desa Alue Tho Kecamatan Seunagan, FS (39)  alamat Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue, SDR (44) alamat Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, AD (21) dan RL (25) alamat Desa Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya, RB (30) dan DW (39) alamat Desa Tengah Pisang Kecamatan Labuhan Haji Tengah serta HM (45) alamat Desa Keudeu Rundeng Kabupaten Aceh Selatan.

Dijelaskan, penangkapan para pelaku pencurian itu berlangsung pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB. Bermula dari anggota Sat Reskrim Polres Abdya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Desa Gelima Jaya Kecamatan Susoh, Abdya dan TKP 2 di Desa Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya sering terjadi jual beli hewan ternak jenis kerbau dan lembu yang dihasilkan dari aksi kejahatan pencurian.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke TKP 1 dan TKP 2 untuk membuktikan kebenaran informasi dimaksud.

Sekira pukul 18.30 WIB dihari yang sama di Desa Gelima Jaya, tiba-tiba melaju 1 unit minibus jenis Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF ke TKP 1. Masih dalam pengintaian personel Sat Reskrim, turunlah empat pelaku dari mobil tersebut.

Mereka terlihat menurunkan 1 ekor ternak jenis lembu di gudang peternakan milik Mayani.

Melihat hal tersebut personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku.

Tiga pelaku diantaranya, HJ, DW yang sempat melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan dan MD, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

Kemudian Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan dari pelaku yang berhasil ditangkap. Dari pengembangan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti di Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat kepada penadah atas nama Rusli.

Tidak sampai disitu, aksi penngkapan pelaku pencurian berlanjut ke TKP 2.  Sesampai di TKP 2, personel Sat Reskrim Polres Abdya melihat terdapat minibus jenis Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik Rusli di Desa Lhok Gajah Kecamatan Kuala Batee.

Tidak menunggu lama, pihaknya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku. Adapaun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak empat orang sedangkan satunya lagi merupakan  penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.

“Semua tersangka dan barangbukti 1 unit minibus jenis Innova warna hitam BL 1332 TF, 1 unit minibus jenis Xenia BL 1772 JM dan tujuh ekor ternak jenis kerbau langsung diamankan ke Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”.

Related posts