Emak-emak Kedapatan Bawa Sabu Ratusan Gram di Langsa

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang ibu rumah tangga berinisial TB (52) kedapatan menyelundupkan sabu seberat 362 gram di Langsa, Aceh.

Peristiwa penangkapan itu bermula saat personel Polres Langsa mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah itu.

Kemudian aparat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TB di pinggir jalan Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang-bukti sabu seberat 360,20 gram di dalam tas sandang miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman saat dikonfirmasi, Senin (25/4).

Imam bilang dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperolehnya dari temannya yang berinisial J yang masuk dalam DPO polisi. Sabu itu rencananya hendak dijual kembali oleh TB.

Diketahui TB merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012, TB pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka residivis. Pernah menjalani hukuman di Tanjung Gusta dalam kasus yang sama,” katanya.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 362 gram sabu diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Related posts