Dua Penimbun Solar Subsidi di Banda Aceh Ditangkap Saat Pakai Sabu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pelaku penimbun solar subsidi di Desa Lamdingin, Kuta Alam.

Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek di lokasi, ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan rekannya.

“Saat digerebek ternyata sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut,” kata Ryan, Senin (23/5).

Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut berinisial MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter.

“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Related posts