Pemerintah Aceh Sudah 6 Kali Layangkan Surat Protes Soal 4 Pulau yang Diklaim Sumut

Pulau. Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Provinsi Sumatera Utara mengklaim empat pulau yang masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil.

Keempat pulau itu terletak di Kabupaten Aceh Singkil dan masuk dalam administrasi Kecamatan Singkil Utara.

Pemerintah Aceh sebelumnya sudah menyurati Kemendagri terkait persoalan itu. Namun, hingga enam kali disurati, Kemendagri belum memberikan respons.

Terakhir, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melayangkan surat protes ke Kemendagri pada akhir bulan April 2022 lalu terkait surat kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pulau tersebut. Hingga kini, surat itu belum direspons.

“Surat protes sudah dikirim sebanyak enam kali. Terakhir, Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, Senin (23/5).

Aliman memastikan, Pemerintah Aceh akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga keempat pulau bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.

Apalagi jauh sebelum pendataan dilakukan, sudah ada patok yang dibangun oleh pemerintah Aceh di pulau tersebut pada tahun 2012. Kemudian di pulau itu sudah di bangun rumah singgah bagi nelayan di wilayah setempat.

Menurut Aliman, saat bertemu Kemendagri, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan fakta dan bukti fisik dan administrasi empat pulau ini.

“Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri pun, juga selalu kita sampaikan fakta atau bukti fisik dan administrasi terkait pulau ini berada dalam wilayah Aceh,” katanya.

Related posts