Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Ami Aristoni ditangkap tim intelijen Tim Kejaksaan Agung di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ami merupakan DPO Kejaksaan Negari Bener Meriah atas kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi sejumlah masjid di Bener Meriah
Plt Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana melarikan diri saat Mahkamah Agung memutuskan bahwa terpidana secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 754 juta.
Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, Ami Aristoni telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya.
“Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020,” kata Ali Rasab dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Penangkapan terpidana tersebut, kata dia dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan Ami Aristoni. Lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.
Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut.