Mantan Bupati Bener Meriah yang Ditangkap Terkait Perdagangan Kulit Harimau Tak Ditahan

ahmadi ditangkap

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi yang ditangkap terkait dugaan perdagangan kulit harimau tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan menyebutkan, hanya dua orang yang diamankan saat penangkapan yaitu berinisial S (44) dan Ahmadi. Sementara satu orang berinisial I melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan  untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

“Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring sudah diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Penangkapan itu berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan tim balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera dengan Polda Aceh di Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah.

Saat itu tim mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli kulit harimau di wilayah itu. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Namun, satu orang pelaku berhasil melarikan diri.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 1 orang yang melarikan diri dan tetap mendalami kasus ini.

“Satu orang yang melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pengejaran, hal ini agar membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual,” ucapnya.

Related posts