Tiga Petani di Aceh Tenggara Jadi Tersangka Kasus Kematian Gajah

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga pria di Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan awal Mei 2022 lalu. Ketiganya diduga pemasang kawat listrik yang mengakibatkan gajah tersengat, lalu mati.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, menyebut tiga pria itu masing-masing berinisial S (57), B (21) dan B (45). Mereka berprofesi sebagai petani di daerah setempat.

“Arus listrik bertegangan tinggi dipasang di kebun. Tujuannya untuk menghalau hama babi yang kerap merusak dan memakan tanaman jagung tersangka,” kata AKP Suparwanto seperti dilansir laman merdekacom, Rabu (1/6).

Dari keterangan pelaku, ketiganya mengaku bukan pemburu gading gajah. Mereka tanpa sengaja membunuh gajah tersebut, sebab kawat listrik yang dipasang sebenarnya diperuntukkan menghalau hama babi.

“Tetapi tersangka mengetahui perbuatan (memasang kawat listrik) itu bisa membahayakan manusia ataupun hewan. Mereka patut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Suparwanto.

Gajah yang diperkirakan telah mati 8 hari sebelumnya itu, saat ditemukan sudah tak memiliki gading. Bangkainya ditanam setengah badan dan ditutup terpal.

Terkait hilangnya gading gajah tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Sementara tiga orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. [merd]

Related posts