Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi di Disnak Aceh

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Empat terdakwa pelaku dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh dengan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar divonis bebas hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (7/6).

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak di Dinas Perternakan Aceh yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Kasie Standarisasi Mutu sekaligus PPTK Ichwan Perdana lalu Kuswandi dan Surya selaku Direktur dan pelaksana CV Menara Company.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” kata majelis hakim seperti dilansir laman Antara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal tersebut telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Ant)

Related posts