Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial RZN (29) yang melakukan tindak pencurian sepeda motor di salah satu bengkel di kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar.
Sepeda motor yang dicuri yaitu Vixion BL 5468 DAL milik Ilham. Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap RZN dilakukan dikawasan Lamlumpu, Aceh Besar.
“RZN melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus tim rimueng pada Sabtu malam di Lamlumpu Aceh Besar,” sebut Ryan, Selasa (21/6).
Kompol Ryan menjelaskan, korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam ia ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana yang di duganakan pelaku.
Selanjutnya untuk yang diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh guna Penyidikan lebih lanjut.“
Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,”kata Kompol Ryan.