Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang wanita cantik berinisial LAA (27) asal Kabupaten Aceh Besar ditangkap polisi setelah mencuri emas senilai Rp 22,6 juta. Hasil penjualan itu digunakan LAA untuk membeli iphone kepada pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal saat korban bernama Putri Damayanti (21) kaget saat melihat lemari rumah kostnya terbongkar. Lalu, ia memeriksa barang berharga, ternyata sudah raib.
Mengetahui hal itu, ia lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Ryan menjelaskan, korban kehilangan satu gelang emas seberat 9,9 gram lalu kalung emas 9,9 gram dan satu cincin 2,2 gram.
“Atas kehilangan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 22,6 juta,” kata Ryan, Rabu (22/6).
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan identifikasi dan melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, polisi akhirnya menangkap pelaku LAA di sekitar rumah kost korban.
Pelaku juga mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin dan kalung emas di dalam lemari korban. Kemudian ia juga mengakui telah menjual perhiasan itu.
Dari keterangan pelaku, ia mencuri barang korban karena faktor ekonomi. Hanya saja, barang yang sudah dijual digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya. Diantaranya membelikan pacarnya Hp Iphone, liburan dan biaya sehari-hari.
“Dari hasil penjualan hasil curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis Iphone untuk pacarnya dan dirinya. Kemudian uang itu juga dipakai untuk liburan,” ucapnya.
Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan 6,6 gram emas sisa dari hasil curian LAA. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.