Revisi Qanun Jinayat, Pelanggar Bakal Dihukum 10 Kali Lipat Lebih Berat

asangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) di Banda Aceh di cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin
ilustrasi. Terpidana kasus liwath di cambuk di Banda Aceh. (kanalaceh/randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRA sedang melakukan revisi qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di mana salah satu hukuman pelanggar diberatkan hingga 10 kali lipat dari sebelumnya.

“Dalam revisi qanun jinayat ini, hukuman diberatkan dan bahkan ada yang naik sampai 10 kali lipat dari sebelumnya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Bardan Sahidi seperti dilansir laman Antara.

Untuk diketahui, sebelumnya DPRA Aceh telah menetapkan sebanyak 12 usulan rancangan qanun (peraturan daerah) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2022.

Dari 12 program legislasi tersebut, salah satu diantaranya adalah revisi qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. DPRA sepakat untuk memberatkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Bardan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena mereka menilai ketentuan qanun awal belum sepenuhnya memihak kepada anak korban kekerasan seksual sehingga perlu dirubah.

“Tim pembahas telah menyetujui pemberatan hukuman terhadap pelanggar qanun jinayat, di mana ketentuan tersebut diubah pada pasal 47 dan 50,” ujarnya.

Bardan menjelaskan, sebelum diubah pasal 47 memberikan hukuman kepada setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 90 kali ditambah denda paling banyak 150 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan.

Pasal 47 tersebut kemudian diubah menjadi hukuman uqubat ta’zir cambuk maksimal 150, kali ditambah dengan denda paling banyak 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 150 bulan.

“Hukuman denda naik 10 kali lipat, dari 150 gram emas murni menjadi 1.500 gram emas murni. Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini,” kata politikus PKS itu.

Kemudian, lanjut Bardan, perubahan juga dilakukan pada pasal 50, dimana awalnya setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda minimal 1.500 gram emas murni, maksimal 2.000 gram, atau penjara paling lama 200 bulan. (Ant)

Related posts