Kejari Langsa Terima 3 Tersangka Penjual Mie Mengandung Boraks

Langsa (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menerima 3 orang tersangka penjual mie mengandung boraks dan barang bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Aceh di ruang Tahap II Kejari Langsa, Kamis (07/022).

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni berinisial I, AG bin MH (27) warga Kota Langsa, tersangka II, MI bin UN (35) warga Kabupaten Pidie, Aceh, tersangka III, HD bin MD (36) warga Kabupaten Pidie.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril.

Kasus ini berawal saat petugas gabungan menerima informasi bahwa adanya pedagang makanan, yang bahan pangannya mengandung boraks.

Mengetahui hal itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan salah satu tempat usaha kedai mie di wilayah Pasar Kota Langsa dan mengambil beberapa sampel untuk diperiksa.

Selanjutnya, pasca melakukan pengujian terhadap produk mie, adonan mie dan serbuk yang diduga mengandung boraks dengan test kit dan didapati hasil pengujian positif mengandung borak.

Selain itu, barang bukti yang diserahkan berupa, 29,8 kilogram mie kuning basah mengandung bahan berbahaya, 28,5 kilogram mie bakso kuning basah mengandung bahan berbahaya, 1,2 kilogram campuran serbuk boraks dan Natrium Bonzoat dan 33 kilogram Mie Kuning mengandung Boraks.

Kemudian, 4,5 kilogram Mie Bakso/Mie Putih mengandung Boraks, 3,2 kilogram serbuk putih terkonfirmasi mengandung boraks, 87,5 kilogram mie kuning basah.

31 kilogram 8 ons boraks, 5 liter air abu mengandung Boraks serta 12,5 kilogram air gincu mengandung Boraks.

Penulis: Rahmadhani

Related posts