Pengangkatan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh Dikritik

Pengangkatan Achmad Marzuki jadi Pj Gubernur Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengkritik pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Mereka menilai penunjukan mantam Pangdam Iskandar Muda itu cacat hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna menilai, penunjukan Achmad Marzuki telah memicu kontroversi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil di Aceh. Selain berlatar belakang militer, pengangkatan Marzuki sebelumnya sebagai Staf Ahli Mendagri juga diduga cacat hukum.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, peralihan status TNI/Polri menjadi PNS harus didahului dengan pengunduran diri dari instansinya, lalu mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS. Sementara itu untuk jabatan eselon I  dalam hal ini Staf Ahli Mendagri Achmad Marzuki telah ditetapkan tanpa menjalankan proses seleksi tersebut.

Seperti dinyatakan pada Pasal 157, bahwa ‘Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif’.

“Hanya dalam waktu tiga hari saja, posisinya bisa beralih dari prajurit TNI jadi Staf Ahli Mendagri, wajar jika dipertanyakan apakah Achmad Marzuki telah menjalani proses seleksi sesuai peraturan tersebut?,” kata Husna dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Di sisi lain, pihaknya juga menyorot soal lepasnya status Marzuki sebagai perwira TNI. Menurut Husna, jabatan staf ahli menteri mestinya merupakan jabatan ASN. Karena itu pengangkatan Marzuki harus melalui alih status dari TNI ke ASN, bukan pensiun.

Oleh karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk menaati ketentuan yang berlaku terkait proses pengangkatan Pj Gubernur. Pengangkatan Marzuki yang terhitung singkat sejak dari perwira militer ke Pj Gubernur Aceh tentu memantik banyak pertanyaan.

“Jika dalam proses awal saja ada ketentuan yang diterabas, maka berpengaruh pada proses selanjutnya,” ucap Husna.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa Achmad Marzuki tidak menyalahi aturan UU tentang pengangkatan kepala daerah. Apalagi Marzuki sudah pensiun dari prajurit TNI Aktif.

“Kok bisa mengundurkan diri lebih cepat, dalam UU ini tidak diatur misalkan mengundurkan diri 3 atau 6 bulan sebelumnya, tidak. Dia sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan UU,” ujar Tito kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.

Kata Tito, dia sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016, apalagi Marzuki sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI Aktif sejak Jumat, 1 Juli 2022

Kemudian tiga hari berselang, Achmad Marzuki diangkat jadi Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesbang yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau syarat untuk jadi penjabat gubernur.

Related posts