7 Pelaku Pungli di Ekowisata Manggrove Langsa Dibekuk Polisi

Langsa (KANALACEH.COM) – Tujuh orang pungli di ekowisata mangrove forest park di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat dibekuk Team Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat.

Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto, Selasa (19/07) mengatakan informasi ini sebelumnya berkembang di media sosial bahwa pengunjung ekowisata Manggrove Forest Park sering diminta uang parkir tidak sesuai dengan tertulis di tiket.

Kemudian, pada Minggu (17/06), sekira pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan laporan ada petugas parkir melakukan pungutan uang yang tidak sesuai dengan tertulis di tiket parkir.

“Pihak CV Ayudhia management menyediakan tiket tertulis Rp2000, sementara petugas juru parkir meminta kepada pengunjung dengan harga Rp5000 dan ini menjadi keluhan masyarakat”, paparnya.

Hasilnya, Polisi berhasil membekuk 7 terduga Jukir yang melakukan pungli yakni, SF (33), TJA (34), TR (33), HW (24), TH (40), TM (24) dan H (33). Tujuh terduga itu merupakan warga Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, uang Rp150.000 pecahan Rp5000, 4 blok parkir sepeda motor bertuliskan Rp5000, 2 blok 60 lembar dan 70 lembar parkir mobil. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Langsa Barat”, demikian Kapolsek Langsa Barat.

Related posts