Polisi Ciduk 4 Jambret di Langsa

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap 4 orang komplotan jambret yang berinisial IH (40), ES (26), AN (28) dan AA (21).

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rahman, Jum’at (22/07), mengatakan ada beberapa lokasi di wilayah hukum Kota Langsa pelaku melancarkan aksinya berdasarkan laporan polisi yang diterima.

Pertama, pada Jum’at (01/04) di Jln. A. Yani Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, korbannya Handriyani, dimana pelaku ES mengambil handphone didasbord sepeda motor korban.

Sementara, yang mengemudikan sepeda motor IH dan langsung ES mengambil handphone korban, setelah itu menjualnya ke F dengan harga Rp700.000, handphone tanpa dilengkapi surat dan kotak.

Kedua, pada Minggu (05/06) sekira pukul 19.30 wib, korban Ikhsan dijambret handphonenya oleh pelaku AA di jalan Cut Nyak Dhien Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota. Saat itu yang membawa sepeda motor pelaku IH.

Ketiga, pada Selasa (14/06) sekira pukul 1910 wib di Jln Prof. A Majid Ibrahim, dimana korban Safrizal meletakan dompet di dasbor depan sepeda motor miliknya. Saat itu pelaku IH yang mengemudikan sepeda motor memepetkan korban.

Saat itulah, pelaku lainya AN mengambil dompet korban yang berisikan uang Rp5.000.000 dan handphone. Pelaku langsung menjual handphone korban.

Akhirnya, Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus ke empat pelaku dan mengamankan barang bukti 3 unit handphone, satu sepeda motor Vario merah dan satu sepeda motor N-MAX.

Related posts