Sindikat Pengedar Sabu dan Ganja di Aceh Timur Ditangkap

Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap pengedar sabu dan ganja di sebuah gubuk tambak Gampong Paya Pelawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran sabu dan ganja di Gampong Paya Pelawi.

Kemudian, atas dasar itu aparat melakukan penyelidikan dan menangkap KH (36) warga Gampong Paya Pelawi disebuah gubuk dalam areal tambak di Gampong setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti didalam tas tersangka yakni 25 paket sabu berat 4,45 gram, ganja berat 1,45 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 botol putih, 1 kotak rokok, 1 bungkus kertas paper dan 1 handphone.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diakui miliknya dan saat ini barang bukti serta tersangka sudah kita amankan ke Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts