2.243 Tenaga Kontrak di Langsa Bakal di Nonaktifkan

Ilustrasi. (grid)

Langsa (KANALACEH.COM) – Pemerintahan Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menonaktifkan 2.243 tenaga kontrak/honorer di 33 Organisasi Perangkat Daerah.

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti mengatakan, rencana pengnonaktifan tenaga honorer itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 31 Mei 2022.

Akan tetapi saat ini pihak BKPSDM Kota Langsa, sedang melakukan klasifikasi/pendataan (pemetaan) menyikapi rencana pengnonaktifan tenaga honorer di Kota Langsa.

Pemetaan ini dilakukan dengan cara turun ke instansi untuk melakukan pemetaan dengan membetuk lima kelompok. Masing-masing kelompok menangani tujuh OPD.

Tujuannya untuk menginventaris honorer, pendataan tersebut mencakup usia, berapa lama menjadi honorer, beberapa penting tugas yang dilakukan, tingkatan pendidikan, kearifan honorer tersebut analisa jabatan dan analisa beban kerja dan peta jabatan, usia dan lainnya.

“Seandainya masih dibawah 35 tahun masih bisa diangkat menjadi PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun bila diatas 35 tahun diajukan untuk PPPK dengan ketentuan yang berlaku juga,” ujar Dewi.

Sesuai surat edaran menteri tersebut, deadline penghapusan tenaga kontrak/ honorer sampai tanggal 28 November 2023 mendatang

Kemudian, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk melakukan pendataan awal. Selanjutnya akan mengirimkan data tersebut kepada Sekda Langsa.

Namun demikian ungkap dewi, sebanyak 2.243 tenaga honorer dan kontrak ini tidak serta merta dinonaktifkan. “Kami akan mencari solusi yang terbaik guna mengatasi masalah ini, seandainya di berhentikan sebanyak itu sudah pasti pengangguran bertambah di kota Langsa,” pungkasnya.

Related posts