Ibu Terduga Pelaku di Langsa Bantah Anaknya Ikut Perkosa Korban Hingga Hamil

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang Ibu berinisial DS yang anaknya ditangkap karena kasus rudapkasa membantah anaknya yang berinisial ASN melakukan pemerkosaan terhadap korban, yang diketahui telah hamil 4 bulan.

Kepada sejumlah awak media, Rabu (27/07), DS menceritakan apa yang dilakukan anaknya ASN tidak ada unsur paksaan ataupun kekerasan terhadap korban, anaknya melakukan itu setelah membayar sebesar Rp300.000 pada korban.

“Memang apa yang dilakukan anak saya ASN itu salah, akan tetapi kalau adanya unsur pemaksaan, menurut pengakuan anaknya itu tidak benar,” kata DS.

Dikisahkan DS ibu terduga, bahwa anaknya ASN pada saat itu ditawarkan seorang perempuan oleh teman yang juga tetangganya F. Lantas F membawa perempuan itu kerumah ASN yang saat itu sepi.

Sesampainya dirumah ASN, F menyerahkan perempuan itu. Lalu ASN membawa perempuan kedalam kamar, tak lama berselang perempuan itu membuka bajunya sendiri dan berbaring ditempat tidur.

Sebelumnya, ASN menyerahkan uang Rp300.000 kepada perempuan itu sebagai imbalan. Namun, kata DS bahwa menurut pengakuan anaknya ia tidak sempat selesai melakukannya karena perempuan tersebut sibuk menerima telepon dari F.

“Yang saya herankan kenapa anak saya saja yang ditangkap, padahal anak saya yang terakhir. Sementara terduga pelaku lainya seperti hilang jejak dan harusnya ada terduga lain yang ditangkap,” kata DS sambil meneteskan air mata.

Kemudian, DS berharap masyarakat tidak menilai seolah-olah anaknya melakukan rudapaksa terhadap perempuan itu, padahal perbuatan itu dilakukan mau sama mau karena sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp300.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman yang dikonfirmasi kanalaceh.com, Kamis (28/07) mengatakan bahwa dua dari empat pelaku sudah di amankan di Polres Langsa dan dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya, untuk dua orang terduga pelaku saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Langsa.

Namun, sambung Kasat Reskrim untuk pelaku dikenai Pasal 50 subs pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, bila nantinya ada unsur human trafiking maka akan kita gelar perkara,” pungkasnya.

Related posts