Ketua DPRK Langsa Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UUPA

Langsa (KANALACEH.COM) – Sejak disahkannya undang-undang pemerintahan nomor 11 Tahun 2006 yang disahkan pada 1 Agustus 2006 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, implementasi UUPA ini harus sesuai dengan MoU Helsinki.

Sebab, saat ini implementasi UUPA masih jauh dari harapan MoU Helsinki dan harapan masyarakat Aceh pada umumnya.

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi mengatakan UUPA ini hasil dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang dikenal dengan MoU Helsinki.

Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Maimul yang juga dari kader Partai Aceh ini menyampaikan, UUPA ini harus menjadi perhatian serius antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan implementasi UUPA itu sendiri.

Dijelaskannya, berbagai persoalan belum selesai dalam implementasi diantaranya penyelesaian qanun bendera, batas wilayah Aceh merujuk pada tahun 1956.

Kemudian, masalah yang krusial yakni kelanjutan dana otonmi khusus serta hal-hal lain yang menyangkut dengan kekhususan Aceh, sebab itu menjadi ke khususan Aceh yang harus di perjuangkan oleh semua elemen masyarakat Aceh.

“Dalam momentum pengesahan UUPA 1 Agustus ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal dan menjaga perdamaian Aceh dengan mengawal terus proses implementasi dari UUPA tersebut,” katanya.

Related posts