Warga Abdya Amankan Dua PSK Saat Baru Turun Dari Mobil

Blangpidie (KANALACEH.COM) –Dua orang perempuan berinisial CN (21) warga Kabupaten Aceh Selatan dan PR warga Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan warga Gampong Rambong, Kecamatan di Suak Setia.

Kedua perempuan muda itu diamankan warga karena diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Keuchik gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, awalnya warga gampong Rambong mengamankan CN saat baru diturunkan dari mobil di pinggir jalan daerah gampong tersebut.

“Setelah CN diturunkan di pinggir jalan sepi, pemuda gampong kita langsung menangkapnya, kemudian CN saat ditanya oleh pemuda mengaku kalau dirinya ini merupakan PSK,” ungkapnya, Selasa (2/8).

Mendengar pengakuan tersebut, pemuda langsung memboyong CN ke kantor keuchik gampong setempat.

Sampai di kantor keuchik, aparatur gampong menanyakan kepada CN dengan siapa dia ke gampong Rambong, dan dia mengaku bahwa bersama seorang teman yakni PR.

“Jadi, setelah kita mendengar pengakuannya, lalu kita meminta CN menghubungi PR untuk menjemput dirinya di kantor keuchik,” jelasnya.

Tak berselang lama, PR mendatangi kantor keuchik ,dan langsung diamankan oleh warga. PR diduga seorang mucikari.

“Saat ini kedua perempuan ini sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan berharap pihak terkait terutama pihak Satpol PP WH bisa membongkar kasus ini,” katanya.

Sementara itu Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi membenarkan pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga gampong Rambong.

“Iya benar kemarin sore kita sudah menerima perempuan yang diamankan oleh warga Rambong itu,” kata Hamdi,

Setelah diserahkan warga, kata Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan.  “Dari hasil penyelidikan kita, satu orang yakni PR ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya. PR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang sebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” kata Hamdi. Dijelaskan Hamdi, PR melanggar qanun dimaksud karena menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Hamdi. Berdasarkan qanun tersebut, sambung Hamdi, tersangka dapat dikenakan uqubat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara 100 bulan.

“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan mahkamah syariah dalam persidangan,”

Related posts