Lima Terduga Korupsi Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Utara Jadi Tersangka

Ilustrasi.

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang terduga pelaku korupsi pembangunan rumah senif fakir miskin di secretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun anggaran 2021.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman dalam keterangannya mengatakan, kelima tersangka masing-masing yaitu kepala Baitul Mal Aceh Utara berinisial YI (43). Ia juga merangkap sebagai pengarah tim pelaksana.

Kemudian terduga lainnya yaitu Z (39) selaku koordinator tim pelaksana lalu ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara. Kemudian PPTK berinisial M (49) dan ketua tim pelaksana berinisial RS (36).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu berawal saat adanya proyek pembangunan 251 unit rumah yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitul Mal setempat.

Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp11, 2 miliar, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

Pekerjaan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini,” ucap Arif.

Adapun kelima tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related posts