Ini Cara Agar Anda Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lagi

Ilustrasi. (foto: pare.com)

(KANALACEH.COM) – Para peserta BPJS Kesehatan mempunyai kewajiban untuk selalu membayar iuran setiap bulan. Namun, rupanya terdapat cara agar Anda tidak perlu terbebani dengan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Adapun, salah satu cara yang bisa Anda gunakan yakni menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Meski begitu, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PBI, setidaknya terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu Anda penuhi.

Berikut Cara Mendaftar Peserta Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

1. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi

Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya. [CNBC]

Related posts