DPMPTSPNakertran Abdya Sosialisasi Implementasi Perizinan

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNakertran) Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis tentang Sosialisasi Implemantasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Senin (15/8).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya dibuka Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Rajul Asmar, SE.

Hadir dalam kegiatan itu, Para Asisten dilingkungan Setdakab Aceh Barat Daya, Staf Ahli dan Kepala SKPK Teknis yang berhubungan dengan Perizinan serta Peserta berasal dari Pelaku Usaha dalam Wilayah Kabupaten setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Izin usaha yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi akan terjadi Multiplier Effect dan mendorong bertambahnya lapangan kerja,” kata Rajul.

Agar investasi Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi lebih menarik, lanjutnya, maka Pemerintah terus berupaya melakukan perubahan terutama dalam Bidang Pelayanan Perizinan Investasi yaitu dengan konsep pelayanan “melayani dengan cinta (Cepat, Integritas, nyaman, transparan dan akuntabel)”.

“Diharapkan Aceh Barat Daya akan menjadi salah satu daerah tujuan Investasi, dengan berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang Pro Bisnis (Pro Businesse Environment),” sebut Rajul.

Lebih lanjut, Rajul menjelaskan, setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA otomotis wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang tatacara pengisian laporan LKPM secara Online.

“Pada saat ini arti pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak di daerah bahkan pusat pun mengeluh bahwa banyak penanam modal tidak tertib untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya. Padahal manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha,” terang Rajul.

Dengan tersedianya data yang otentik, sambungnya, maka Pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Melalui momentum ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya mengajak kepada pengusaha marilah mulai saat ini kita berusaha untuk tertib administrasi menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online.

“Para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan berusaha yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA. Dimana proses perizinan sudah semakin mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan,” papar Rajul.

Kepala DPMPTSPNakertran Kabupaten Aceh Barat Daya, Rahmad Sumedi, SE dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha dalam urusan penanaman modal termasuk OSS-RBA.

“Dengan harapan para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus ijinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri, karena sesuai Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daearah Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dan ayat (2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP,” terang Rahmad Sumedi.

Sasaran dari kegiatan ini, katanya, untuk meningkatkan realisasi investasi modal dan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah.

Kegiatan Bimtek tersebut di laksanakan selama 2 hari, yang dibagi dalam 2 dua) Bimtek yaitu Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan tanggal 15 Agustus 2022 dan Bimtek Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 16 Agustus 2022.

Bimtek OSS-RBA, Bimtek LKPM onlinea. Jumlah peserta yang ikut sebanyak 222 orang yang terdiri dari para pelaku usaha dari unsur Pelaku Usaha Kategori Besar, Pelaku usaha kategori Menengah dan UKM yang sudah melakukan program kemitraan usaha. Narasumber berasal Tenaga Helpdesk BKPM Pusat untuk Aceh.

Related posts