Hari Damai Aceh ke 17, Wamen ATR Serahkan 2800 Hektare Lahan ke Eks Kombatan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni menyerahkan enam sertifikat tanah seluas 2.800 hektare kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), eks Tapol/Napol dan korban konflik, dalam perayaan 17 Tahun Damai Aceh di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Senin (15/8).

Menurut Raja Juli, pemberian tanah itu merupakan bagian dari butir-butir kesepahaman yang tertuang dalam MoU Helsinki antara GAM dengan RI yang ditandatangani 15 Agustus 2005 lalu.

“Ini bagian kesepahaman dalam MoU Helsinki adalah hak untuk mendapatkan lahan bagi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik,” kata Raja Juli Antoni usai menyerahkan sertifikat tanah.

Redistribusi lahan pada eks kombatan itu, kata dia akan terus dilakukan oleh Kementerian ATR sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memenuhi butir kesepahaman yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Sejauh ini Kementrian ATR pada 2021 lalu sudah menyerahkan 2.500 hektare dan telah dibagikan kepada mereka eks kombatan dan korban konflik. Lahan tersebut tersebut tersebar di 3 kabupaten masing-masing di Aceh Barat, Aceh Besar dan Nagan Raya.

“Hari ini, 2800 hektare di tiga kabupaten di Aceh. ini menjadi pondasi yang kuat demi mempererat rasa damai di Aceh dan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya.

Tanah yang diserahkan itu kepada kelompok-kolompok penerima dan bukan perorangan, agar lahan tersebut bisa digarap bersama dan tidak diperjual belikan. Ia juga menyebutkan nantinya tanah itu akan mendapat bantuan lainnya dari BUMN atau Pemerintah Daerah untuk bisa diproduksi.

“Tanah kita serahkan itu bentuk komunal, agar tidak diperjual belikan, dan akan ada pemberdayaan nantinya sesuai tanaman dalam konteks masing-masing. Pak Jokowi menginginkan rakyat Aceh agar bisa sejahtera,” ujarnya.

Related posts