Sebelum Diserahkan ke Polisi, Maling Kotak Amal Masjid di Kuta Alam Dihajar Warga

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh mengamankan seorang warga Bireuen berinisial SY (38) karena kasus pencurian kotak amal di Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis menagatakan, SY merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid. Bahkan dia sudah melakukan pencurtian kotak amal berulang kali.

Namun nahan, SY diamankan warga saat hendak melakukan aksi pencurian kotak amal itu ketiga kalinya.

“Pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada dihalaman masjid,” sebut AKP Muchtar Chalis, Selasa (16/8).

Sebelum pelaku tertangkap, SY telah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB. “Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya, Sabtu (13/8) siang,”ucapnya.

Sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.

Kemudian lanjutnya, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.

“Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku,” tambahnya.

Jadi, modus pelaku berpura – pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal.

“Dari tangan pelaku, kami menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu – abu,” katanya.

Perlu diketahui, SY saat tertangkap sempat dihakimi warga, sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya. SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.

Related posts