11 Staf Panwaslih Aceh Namanya Dicatut Partai Politik

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menerima laporan 11 pengurus atau staf mereka telah dicatut menjadi anggota partai politik.

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, mengatakan telah melapor ke Bawaslu RI terkait pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ada 11 orang dari jajaran Panwaslih kabupaten/kota di Aceh yang terdiri atas staf namanya dicatut oleh partai politik,” kata Faizah, Selasa (16/8).

Faizah menyampaikan pihaknya telah mengklarifikasi melalui help desk KPU di menu tanggapan masyarakat berupa surat keberatan.

“Pada laporan pertama mereka ke Bawaslu RI pada 12 Agustus 2022,baru ada 10 nama yang dicatut partai politik. Namun, pihaknya kembali menerima laporan adanya penambahan satu nama staf yang dicatut, sehingga menjadi 11 orang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, pencatutan itu dilakukan oleh partai politik nasional. Namun, Faizah enggan menyebut nama partai tersebut.

“Sampai dengan hari ini baru ada laporan nama mereka dicatut partai politik nasional, kalau dari partai lokal belum. Ini kemungkinan besar bisa bertambah lagi,” ucapnya.

Terkait masalah tersebut, Faizah menyampaikan pihaknya sudah meminta KIP Aceh atau KPU untuk menyampaikan ke partai politik bersangkutan agar menghapus nama orang yang telah dicatut tersebut dari dalam Sipol masing-masing.

“Jika permintaan KPU maupun KIP Aceh tidak diindahkan oleh partai politik bersangkutan maka akan masuk pada partai belum memenuhi syarat,” ucap dia.

Nantinya, jika partai politik bersangkutan tidak mencoret sesuai permintaan KPU, maka berpotensi terjadi dugaan pelanggaran administrasi.

“Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hal itu tidak termasuk pidana pemilu. Tetapi pidana umum,” ujar Faizah.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Panwaslih Aceh lainnya, Marini meminta kepada partai politik untuk kooperatif menghapus nama-nama orang yang memang bukan anggota partainya sebelum masa verifikasi administrasi berakhir.

“Partai politik harus segera melakukan perbaikan nantinya saat verifikasi berlangsung, dan membuat pernyataan agar tidak merugikan penyelenggara pemilu,” jelasnya. [Medcom]

Related posts