Napi Kasus Korupsi di Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Senjata Api

Hindari radikalisme, Polda Aceh imbau masyarakat serahkan senpi ilegal
Ilustrasi - Senjata api. (pojoksatu.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Timur akhirnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penyelundupan senjata api jenis pistol beserta magazen ke Lapas Kelas II B Idi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, keempat tersangka masing-masing terdiri dua napi di lapas itu berinisial H (47) dengan kasus narkotika dan M (31) napi kasus korupsi.

Kemudian dua perempuan yang dijadikan sebagai kurir yang menyelundupkan senpi ke dalam lapas. Kedua perempuan itu berinisial I (38) yang tak lain merupakan istri dari H, kemudian F (45) yang juga sebagai kekasih gelap M.

Baca: Istri Napi di Lapas Aceh Timur Diduga Ikut Penyelundupan Senjata Api Rakitan

“Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri,” kata Andy Rahmansyah, Sabtu (20/8).

Menurut Andy, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya untuk mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F untuk menyelipkan senjata ke badannya.

Setelah lewat pemeriksaan petugas jaga lapas, senjata itu diserahkan ke M untuk disimpan di lingkungan sekitar kamar napi. “M narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun ini yang berperan sebagai pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api dalam lapas,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri, dengan cara mengganggu keamanan dan ketertiban dari dalam lapas.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 orang dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka. “Namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Related posts