Warga Aceh Diminta Laporkan Jika Ada Praktik Perjudian

Kombes Pol Winardy. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Selama bulan Agustus 2022, Polisi Daerah Aceh mengungkap 11 kasus perjudian yang terjadi di tanah rencong. Pengungkapan itu menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus pihaknya, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

“Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, pasca arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap,” kata Winardy, Minggu (21/8).

Alumni Akpol 1998 itu berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” katanya.

Related posts