Sat Narkoba Polres Abdya Ringkus Lima Pengguna Narkoba

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Abdya menangkap lima warga di kabupaten setempat yang melakukan peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, melalilui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, Senin (29/8) menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan dibeberapa titik selama dua hari.

“Penangkapan pertama pada hari Jumat 26 Agustus 2022 sekira pukul 22:00 WIB, di Desa Padang Keulele Kecamatan Lembah Sabil dan kedua pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 di Kecamatan Blangpidie DNA Kecamatan Susoh,”katanya.

Dijelaskan, tersangka pertama yang diamankan di Kecamatan Lbah Sabil adalah AD (21) warga Padang Keulele Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Abdya. “Tersangka mengaku barang itu miliknya untuk dijual,”kata Hengki.

Kemudian tersangka lainnya yang ditangkap pada titik lain yakni IFA (28) warga Desa Padang Baru, AG (24) warga Desa Ladang, JS (33) dan YMF (21) warga Desa Padang Baru. Keempatnya merupakan warga kecamatan Susoh

“Empat tersangka lainnya ini kita amankan di dua Kecamatan, yaitu di Blangpidie dan Susoh dengan berselang satu-satu jam,”sebutnya.

Adapun BB yang diamankan dalam penangkapan tersebut antaranya, dua bungkus Ganja dengan berat keseluruhan 200 Gram dan satu kotak rokok merk Panamas yang berisi daun Ganja kering dengan berat 3,04 Gram.

Satu Kotak rokok merk Gudang garam yang berisi 1 batang rokok yang di campur dengan daun Ganja kering dan satu Handphone Merk Hotwav warna Grey. “Itu BB yang kita dapatkan pada titik pertama,”sambungnya.

Sedangkan titik selanjutnya kata Hengki, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas Buku dengan berat bruto 9,50 Gram. Satu buah handphone merk iphone warna hitam, dan satu buah handphone merk oppo warna merah.

Pada TKP kedua satu bungkus besar Ganja yang dibungkus dengan kertas Koran di dalam pelastik warna biru, dengan berat/brutto 40 Gram. Satu handphone merk infinix warna biru.

Selanjutnya TKP ketiga berhasil diamankan satu bungkus Ganja yang dibungkus dengan kertas buku, dengan berat/brutto 6,01 Gram. Satu batang rokok dji sam soe yang sudah di campur daun Ganja kering dan satu handphone merk Oppo warna hitam.

“Terhadap pelaku di jerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.

Related posts