Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan

Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan. (ist)

Jantho (KANALACEH.COM) – Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika menjadi perioritas utama jajaran kepolisian. Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, di mana ia memimpin langsung pemusnahan ladang ganja seluas empat hektar di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Kamis (1/9).

Dalam keterangannya Charlie mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian, dalam ini Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika.

Mantan Kapolres Gayo Lues itu menceritakan, lokasi ladang ganja tersebut sangat jauh. Bahkan, ia harus berjalan kaki selama tiga jam untuk sampai ke lokasi.

“Ladang ganja itu sekitar empat hektar dan di dalamnya terdapat tiga ribu batang ganja siap panen dengan tinggi batang satu sampai dua meter lebih,” kata Charlie, Jumat (2/9).

Di samping itu, Charlie juga menyebut, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat, tetapi juga butuh peran semua pihak, termasuk ulama dengan memberi tausiah untuk generasi muda agar menjauhi narkoba, apalagi menanam ganja.

Oleh karena itu, Charlie mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar. Selain itu, pihaknya juga akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.

“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tananaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini,” ujarnya.

Related posts