Ekowisata Hutan Manggrove Kota Langsa Ditutup

Ekowisata Hutan Manggrove Kota Langsa Ditutup. (IST)

Langsa (KANALACEH.COM) – Ekowisata hutan mangrove yang terletak di Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa ditutup dari operasionalnya dan pengunjung objek wisata tersebut tidak di berikan izin untuk berkunjung serta di jaga oleh personil satpol PP di depan pintu masuk.

Penutupan ini dilakukan karena pihak CV Ayudhia sebagai pengelola yang bekerjasama dengan PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola) telah berakhir kontraknya pada 28 Agustus 2022 yang lalu.

Selain itu, penutupa hutan magrove di Kuala Langsa yang diperkirakan luas lebih kurang 8000 Hektar karena kontrak pengelolaan hutan mangrove awalnya antara Pemko Langsa dengan DLHK Aceh.

Direktur PT. Pekol Perseroda Kota Langsa, M.Nur yang dikonfirmasi menerangkan, kontrak pengelolaan hutan magrove antara Pemko Langsa dengan Pemerintahan Aceh, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kehutanan Aceh.

“Awalnya pengelolaannya dikabupaten/kota, kemudian ditarik kewenangannya oleh pihak DLHK Provinsi Aceh, makanya Pemko Langsa urus izin ke DLHK Provinsi Aceh”, katanya.

Kemudian, lahir Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Low), kewenangan pengelolaan kehutanan itu sudah di Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI.

Saat menjelang habis izin kontrak tersebut, Pemko Langsa sudah menyurati DLHK Aceh, kemudian ketika pihak Pemko datang untuk urus perpanjangan kontrak di DLHK provinsi, ternyata pihak DLHK provinsi tidak bisa lagi mengeluarkan izin kontrak, dan izinnya harus diurus di KLHK RI di Jakarata.

“Insya Allah kita akan urus izin dan berangkat ke Jakarta, agar setelah mendapatkan izin ekowisata hutan mangrove dapat beroperasi dan bisa dinikmati oleh wisatawan”, katanya

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Langsa, Iqbal menjelaskan alasan ditutup hutan mangrove karena kontrak CV Ayudhia dan PT Pekola berakhir dan untuk perpanjangan belum bisa dilakukan terkait izin lahan antara Pemko Langsa dan Pemprov Aceh.

Related posts